CARITAU JAKARTA - Sebanyak 1.900 aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) diterjunkan untuk mengawal putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10) kemarin.
Baca Juga: AMIN Segera Sikapi Putusan MK yang Menolak Permohonannya
Trunoyudo menuturkan aparat dikerahkan untuk memastikan sidang putusan ini berjalan lancar dengan tanpa gangguan berarti. Dia meminta masyarakat yang hadir di sekitar MK untuk menjaga ketertiban.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan kemungkinan rekayasa lalu lintas di lingkungan MK yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," terangnya.
MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimal Capres - Cawapres
Gugatan uji meteri atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK rencananya akan menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK dikutip, Rabu (11/10/2023).
Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming merupakan kandidat cawapres yang masih terganjal batas usia karena masih berumur 36 tahun.
Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan. Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu. (RMA)
Baca Juga: Yusril Siap Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres
gibran rakabuming mahkamah konstitusi gugatan batas usia capres - cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...