CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, Selasa (1/8/2023), sidang itu akan digelar pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang hari ini, hakim MK mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan presiden.
Baca Juga: Diduga 36 Ribu Suara Beralih ke Partai Garuda, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg Jabar
Dalam perkara ini, pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk
Sementara pada perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Yohanna Murtika (Ketum Partai Garuda) dan Ahmad Ridha Sabana (Sekjen Partai Garuda). Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
Kemudian perkara 29/PUU-XXI/2023, dengan pemohon PSI. Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon. (DID)
Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres
mk mahkamah konstitusi capres cawapres pemilu 2024 pemilu 2024.
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...