CARITAU SURAKARTA - Santer diisukan menjadi salah satu calon wakil presiden Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengakui dirinya tidak memenuhi persyaratan usia.
Gibran pun mengatakan hal itu guna menanggapi isu terkait rencana dirinya akan mendampingi Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran, di Kota Surakarta, Jumat (5/5/2023), .
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
Dia menambahkan hal itu hanya merupakan rumor, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Kan rumor, saya sudah jawab kalau umur belum cukup," imbuhnya.
Putra pertama Presiden Joko Widodo itu pun mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.
"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta)," tambahnya.
Selain itu, menurutnya , menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan.
"Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam momentum Idulfitri 1444 H lalu, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Gibran turut menyambut Prabowo yang datang dengan putranya, Didit Hediprasetyo.
Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik. Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibran belum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024.
"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota; yang logis sajalah," kata Jokowi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (IRN)
Baca Juga: Jubir AMIN Minta Relawan Perketat Pengawasan TPS
gibran rakabuming wali kota surakarta presiden joko widodo prabowo subianto cawapres 2024 pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...