CARITAU JAKARTA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mikhail Gorbachev Dom mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia Capres - Cawapres.
Dia mengatakan, putusan tersebut memperlihatkan bahwa anak-anak muda di Indonesia belum dianggap mampu untuk menjadi pemimpin.
Baca Juga: Capres Anies Baswedan Lakukan Pencoblosan di TPS 60 Lebak Bulus
"Teman-teman muda harus membuktikan. Terlihat sekali dari hasil itu bahwa pemuda belum dianggap mampu memimpin di level nasional," kata dia usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Kendati demikian, Mikhail menjelaskan bahwa PSI menghormati setiap putusan yang ada MK tersebut. Dia menuturkan, pihaknya siap menjadi wadah bagi pemuda yang ingin berjuang menjadi kepala daerah.
"PSI ingin menjadi wadah untuk berjuang para pemuda-pemuda untuk menjadi kepala daerah menjadi kepala negara (ditolak), tapi menjadi legislatif misalnya, ya," sebutnya.
Mikhail juga setuju dengan dissenting opinion yang diutarakan salah satu Hakim MK, Guntur Hamzah soal kredibilitas calon pemimpin negara bisa dilihat dari treck recordnya sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Politikus PSI lainnya, Francine Widjojo menegaskan alasan pihaknya menggugat tentang batasan usia bukan karena hendak mengusung sosok Capres - Cawapres tertentu.
Dia menyebut, tidak ada perbedaan secara signifikan antara seorang yang berusia 35 tahun dengan seorang berusia 40 tahun.
"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama.
"Jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi nggak apa-apa," paparnya.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres
Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur batas usia Capres - Cawapres, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang.
Sidang ini dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim tersebut ialah Anwar Usman (ketua), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Adapun, Perkara yang diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming merupakan kandidat cawapres yang masih terganjal batas usia karena masih berumur 36 tahun.
Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Dengan keputusan ini, putra sulung Presiden Jokowi itu dipastikan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan. Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu. (RMA)
Baca Juga: Di Hadapan Masyarakat Parepare, Anies Baswedan: Nelayan-Petani Butuh Perubahan
mahkamah konstitusi gugatan batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...