MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
Selasa, 07 Nov 2023 18.30 WIB
Selasa, 07 Nov 2023 18.30 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. (CARITAU-MUNZIR)
mkmk berhentikan anwar usman dari ketua mk
dki jakarta
ketua mk anwar usman
mahkamah konstitusi