CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bakal terus berjalan meski terdapat kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan uji materi (Judicial Review) perihal aturan syarat pencalonan terkait batas usia pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik telah memastikan bahwa proses pengajuan terkait gugatan uji materi terhadap ambang batas usia soal pendaftaran Capres dan Cawapres itu tidak akan menghalangi kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sukses Geser PDIP, PKS Tempati Posisi Ketua DPRD DKI
Idham mengungkapkan, hal itu lantaran, KPU RI telah memiliki tugas dan kewajiban untuk tetap melakukan proses kegiatan soal penyelengaraan tahapan pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2023 dan juga sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU lainya.
"Tahapan pemilu ini berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham kepada awak media, Senin(7/8/2023).
Idham menjelaskan, bahwa alasan untuk tetap melakukan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu dilakukan lantaran belum ada keputusan tetap (Incraht) dari MK perihal hasil dari ujk materi mengenai batas usia Capres dan Cawapres tersebut.
Selain itu menurutnya, KPU sejatinya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari lebih lanjut perihal substansi dari proses gugatan uji materi terkait usia minimum capres-cawapres tersebut.
"Terkait materi uji materiil di MK, (kami) KPU tak berhak mengkomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan juga kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," terang Idham.
Idham menambahkan, KPU wajib menghormati perihal gugatan yang diajukan oleh sekelompok masyarakat itu lantaran hak untuk mengajukan uji materi terhadap aturan perundang-undangan juga telah diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 C ayat (1) Juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2023.
"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 _juncto_ Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Apresiasi Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, TKN: Contoh Teladan untuk Selesaikan Masalah Bangsa
kpu judicial review batas usia capres - cawapres mahkamah konstitusi tahapan pemilu pemilu 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...