CARITAU JAKARTA - Setelah diperiksa lebih dari 6 jam, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan. Ferry ditahan terkait kasus dugaan Kekeran Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dari pantauan dilapangan, usai diperiksa, Ferry langsung mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang muncul di depan wartawan.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Ada 137 TPS Rawan, Mayoritas di Madura
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
Sementara itu dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yang menyakiti diri sendiri.
"Menenangkan istri saya yang sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur," kata Ferry Irawan.
Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Venna pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali pada Maret 2022 silam. Hingga Ferry ditahan pada malam ini, Venna sendiri belum menggugat cerai suaminya itu di pengadilan. (DID)
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Ambil Alih Kasus Dugaan Investasi Bodong Budi Daya Lebah di Polda Jatim
ferry irawan ditahan polda jatim kasus dugaan kadrt venna melinda
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...
Serang Petugas SPBU, Dua Pemuda Bersenjata Tajam D...
Sumber Mata Air di Pesisir Selatan