CARITAU JAKARTA - Setelah diperiksa lebih dari 6 jam, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan. Ferry ditahan terkait kasus dugaan Kekeran Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dari pantauan dilapangan, usai diperiksa, Ferry langsung mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang muncul di depan wartawan.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal May Day, Terapkan Rekayasa Rute Aman bagi Pengguna Jalan
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim kepada wartawan Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
Sementara itu dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yang menyakiti diri sendiri.
"Menenangkan istri saya yang sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur," kata Ferry Irawan.
Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Venna pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali pada Maret 2022 silam. Hingga Ferry ditahan pada malam ini, Venna sendiri belum menggugat cerai suaminya itu di pengadilan. (DID)
Baca Juga: Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dari Ledakan di Asrama Brimob Surabaya
ferry irawan ditahan polda jatim kasus dugaan kadrt venna melinda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...