CARITAU JAKARTA - Polri terus mendalami kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut. Rencananya hari ini, Selasa (11/10/2022), Polri akan memeriksa enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dilayangkan. Ke 6 orang tersangka nantinya akan diperiksa di Polda Jatim.
Baca Juga: Tes Urine Positif, Kasat Narkoba Blitar Diperiksa Polda Jatim
"Hari ini (kemarin) sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi mengatakan, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang digelar besok.
"Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," ungkap Dedi.
Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; security steward, Suko Sutrisnom.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (DID)
Baca Juga: Belum Pindah Kewarganegaraan, Polri Sebut Harun Masiku Terdeteksi Berada di Indonesia
polri kasus kanjuruhan pemeriksaan enam tersangka polda jatim ilb
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...