CARITAU JAKARTA - Polri terus mendalami kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut. Rencananya hari ini, Selasa (11/10/2022), Polri akan memeriksa enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pemanggilan terhadap telah dilayangkan. Ke 6 orang tersangka nantinya akan diperiksa di Polda Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal May Day, Terapkan Rekayasa Rute Aman bagi Pengguna Jalan
"Hari ini (kemarin) sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi mengatakan, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang digelar besok.
"Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," ungkap Dedi.
Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; security steward, Suko Sutrisnom.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (DID)
Baca Juga: Polri Terjunkan 13 Ribu Personel Amankan Piala Dunia U-17 yang Dibuka Besok
polri kasus kanjuruhan pemeriksaan enam tersangka polda jatim ilb
Jelang Final Uber Indonesia vs China, Kejutan Pero...
Haaland Quattrick, Manchester City Tempel Ketat Ar...
Aktivitas Gunung Ruang masih tinggi
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung