CARITAU SURABAYA - Artis Venna Melinda yang menjadi korban KDRT suaminya Ferry Irawan mengungkap motif dari kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Dakwaan JPU Kepada Teddy Minahasa Prematur
Ibu dua anak ini mengatakan jika Ferry sering melampiaskan emosinya kepada Venna bila ada keinginannya yang tidak bisa dipenuhi oleh Venna.
"Kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Ya, macam-macam," ungkap Venna Melinda kepada media di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Hotman Paris yang merupakan pengacara Venna Melinda mengatakan jika emosi Ferry juga dapat meledak bila dipicu keinginan terkait masalah kebutuhan seksualnya tidak dapat dipenuhi Venna.
Hotman juga menyebut jika selama ini hanya Venna yang membiayai kehidupan rumah tangga mereka.
"(Emosi) termasuk masalah private suami istri. Dan selama 3 bulan ini juga tidak pernah kasih nafkah," ujar Hotman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka untuk Ferry Irawan terkait kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.
"Sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirmanto di markas Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Ferry Irawan terjerat pasal Pasal 44 dan 45 UU KDRT yaitu UU nomor 23 tahun 2004. "Karena secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (IRN)
Baca Juga: Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus KDRT di Polda Jawa Timur
venna melinda kdrt ferry irawan ancaman kekerasan gugat cerai hotman paris kdrt berat
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...