CARITAU JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis perkara obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (23/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, Hendra akan menjalani vonis bersama terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Sidang mereka dijadwalkan akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Agenda pembacaan putusan," sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Hendra Cs mendapat giliran setelah terdakwa pembunuh Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo dkk telah dijatuhi hukuman lebih dahulu. Sambo divonis mati dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: JPU akan Hadirkan Paksa Dua Saksi yang Halangi Penyidikan Terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer divonis masing-masin 15 tahun, 13 tahun dan paling rendah Eliezer 1,5 tahun.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dkk didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
CCTV tersebut merupakan barang bukti yang mengungkap fakta tewasnya Brigadir Yosua. Dalam sidang tuntutan, keenam terdakwa tersebut dituntut hukuman beragam oleh jaksa.
Hendra Kurniawan sendiri dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, sementara itu Agus Nurpatria 3 tahun penjara, Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara, Irfan Widyanto 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo 2 tahun penjara, dan Chuck Putranto 2 tahun penjara. (IRN)
agus nurpatria hendra kurniawan brigadir j brigadir nofriansyah yosua hutabarat vonis sidang vonis obstruction of justice
Mooryati Soedibyo Pendiri Puteri Indonesia Tutup U...
Dorong Percepatan Transisi Energi, PLN Nusantara P...
Nathan Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Pi...
Bantai Chelsea 5-0, Arsenal Tak Tergeser di Puncak...
KAI Commuter Angkut 20,9 Juta Penumpang Selama Leb...