CARITAU MAKASSAR - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk membagi penjelasan terkait wacana perpindahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg 2024.
Rencana perpindahan daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sangkarrang dari Dapil II ke Dapil I menuai polemik. Beberapa anggota DPRD Kota Makassar menyatakan penolakan.
Baca Juga: KPU Umumkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar
Banyak yang tidak setuju jika Kecamatan Sangkarrang yang merupakan Dapil II dipindahkan. Apalagi yang mempunyai basis suara di Kecamatan Sangkarrang otomatis menolak jika dipindahkan.
Di samping itu, pergeseran Dapil tersebut tentu akan mempengaruhi basis suara beberapa legislator yang sudah punya hubungan kuat dengan warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menyarankan agar tidak ada perubahan komposisi Dapil.
Ia mengaku bisa memahami masalah yang disampaikan KPU karena beban pekerjaan yang tidak terdistribusi dengan proporsional.
Sehingga ada kelurahan yang beban pekerjaannya tidak terlalu besar, tetapi distribusi
orangnya sama dengan beban kecamatan yang besar.
"Contoh Kecamatan Sangkarrang yang wajib pilihnya tidak terlalu besar akan berbeda dengan Kecamatan Tallo yang wajib pilihnya yang besar. Sehingga kita berharap ada diskresi yang dikeluarkan KPU Pusat memberikan kewenangan untuk menambah tenaga di setiap kecamatan besar," ungkapnya.
Kata dia, Komisi A akan pasang badan untuk membantu membackup penganggaran penambahan personel tersebut.
"Kami siap dukung dengan anggaran. Berapa pun pasti akan kami berikan. Asal ada jaminan untuk peningkatan demokrasi di Makassar," tegasnya.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Makassar akan menemani KPU Makassar ke Jakarta untuk bertemu KPU RI dan DPR RI.
Rencananya, mereka akan meminta diskresi untuk menambah personel untuk kecamatan yang besar sebaran penduduknya.
Terkait ancaman atau dampak perubahan dapil, Wahab menampik jika pemindahan Sangkarrang ke Dapil I merugikan petahana.
Menurutnya, justru yang dirugikan adalah kecamatan karena tidak memiliki anggota DPRD.
"Misalkan Kecamatan Sangkarrang dipindahkan ke dapil lain, berarti sampai terpilihnya DPR baru baru memiliki anggota DPR. Jadi tanggung jawab moral dan materil itu berkurang," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan kecamatan yang akan digeser Dapilnya kan menimbulkan gejolak politik.
Olehnya, ia akan berkomunikasi intens dengan KPU Makassar untuk mencari formulasi yang tepat.
"Bahkan kami siap dampingi ke DPR RI kami punya waktu 25-27 Desember," katanya.
Kendati basis suaranya di Sangkarrang sangat sedikit (19 suara), baginya itu bukan masalah, yang penting adalah kepentingan masyarakat yang harus diakomodir.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menyampaikan, dasarnya perubahan dapil ini dilakukan karena ada beberapa prinsip tidak kapabel dari penghitungan matematis penataan komposisi dapil.
Opsi itu dasarnya dari naskah akademik tahun 2017 untuk Pemilu 2019. Usai melakukan penyesuaian data agregat kependudukan, rupanya ada penurunan jumlah penduduk tahun ini dibanding sebelumnya.
"Data agregat kependudukan 1,6 juta tahun lalu, sekarang 1,4 juta. Berarti ada penurunan 200 ribu," katanya.
Sementara untuk menentukan Dapil menggunakan bilangan pembagi penduduk. Di mana rumusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dibagi 50 jatah kursi di Makassar.
Hasilnya 29 ribu, itu berarti angka nilai satu kursi untuk semua dapil di Makassar.
Dari hasil penghitungan tersebut ada dua opsi yang ditawarkan ke stakeholder maupun masyarakat.
Opsi pertama, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi 9 kursi.
Dapil Makassar II meliputi: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarrang mendapat 10 kursi.
Kemudian, Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dapat 11 kursi.
Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Dan Dapil Makassar V meliputi: Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate jatah 10 kursi.
Kemudian opsi kedua, Dapil Makassar I meliputi: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Kepulauan Sangkarrang alokasi 9 kursi.
Dapil Makassar II: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dapat 9 kursi. Serta
Dapil Makassar III meliputi: Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea kuota 11 kursi.
Dapil Makassar IV meliputi: Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Serta
Dapil Makassar V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate mendapat 11 kursi.
Hanya saja, kedua opsi di atas kata Gunawan butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk DPRD.
"Itu adalah proposal terbuka, belum final. Justru kami menawarkan ke stakeholder silahkan memberi masukan dan tanggapan, opsinya ada dua," paparnya.
Pada 16 mendatang, KPU Makassar bakal melakukan uji publik ihwal penetapan Dapil ini.
Selanjutnya pada 17 Desember akan ditentukan opsi mana yang akan diusulkan ke
KPU RI.
"Nanti KPU RI yang tentukan terkait usulan penetapan Dapil itu," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Meninggal Dunia, Lima Anggota KPPS di Makassar Dirawat di RS
dprd makassar kpu makassar penataan dapil polemik penataan dapil
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...