CARITAU MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pungutan liar (Pungli) dugaan pungli/cash back anggaran media DPRD Makassar tahun 2021, Mantan Kasubag Humas DPRD, Taufiq Natsir bakal melakukan upaya Justice Colabolator (JC).
Melalui kuasa hukumnya, Rhamdany Tri Saputra mengungkapkan, upaya justice colabolator tersebut ditempuh mengingat kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Yang kami siapkan bahwa klien kami bukan pelaku utama. Dia bukan pucuk pimpinan bukan juga yang menangani kerjasama di tahun 2021," ungkapnya, Kamis (26/1/2023) malam.
Berdasarkan dari pengakuan kliennya, kata dia, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Makassar sudah menikmati hasil dugaan Pungli berupa cash back anggaran media tersebut.
"Berdasarkan informasi klien kami, hampir semua pimpinan pernah merasakan ini termasuk mantan sekwan dan sekwan sekarang itu dinikmati," jelasnya.
Ia menilai, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kurang teliti dalam kasus tersebut tanpa memperhatikan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Yang kami lihat pihak kejaksaan kurang teliti, pasal 5 UU TIPIKOR, setiap orang memberi dan menerima. Memberi ini kemana? apakah sudah diperiksa atau bagaimana?. Kami bersurat untuk melakukan pengembangan. Supaya kita tahu siapa saja yang turut menikmati," jelasnya.
Olehnya, pihaknya juga meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melakukan uji lab forensik.
"Kami juga meminta kejaksaan untuk lab uji forensik tulisan tangan ketua DPRD Kota Makassar (Rudianto Lallo). Di situ ada tulisan seolah-seolah mengarahkan dan meminta cash back ke rekan media yang ada di kerjasama publikasi sekretariat DPRD Makassar," jelasnya.
Ia berharap agara penyidik Kejari Makassar tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.
"Semoga terlaksana sehingga kita bisa mengetahui otak dari dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian ada bukti juga yang dilampirkan terkait aliran dana dari yang dimaksud cash back tersebut yaitu program yang tidak ada dalam pagu DPRD Makassar. Ada beberapa alat bukti bahwa itu lari ke pribadi, iklan pribadi dan podcast," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejari Makassar dan Inspektorat senilai Rp560 juta.
"Klien diminta melakukan pengembalian sedangkan disangkakan pungli atau gratifikasi. Olehnya kami meminta Kejari Makassar tidak tebang pilih. Karena sampai detik ini tersangka cuma satu orang yaitu klien kami Taufiq Natsir. Yang mana dalam BAP inspektorat, ada tiga pemegang uang yaitu Staf Humas. Kami juga sudah menyampaikan kemana saja aliran uang ini yang dicurigai sebagai pungli," tandasnya. (KEK)
mantan kasubag humas dprd makassar lakukan upaya jc dugaan pungli cash back anggaran media dprd makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024