CARITAU MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2023, tentang pelarangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, pelarangan kelompok LGBT masih sebatas rancangan prolegda atau Program Legislasi Daerah, untuk Raperda 2023.
Baca Juga: Jadi Biang Semrawut, Danny Pomanto Bakal Tindak Tegas Kabel FO Ilegal di Makassar
"Itu baru masuk rancangan Prolegda dan diinisiasi oleh Komisi D yang membidangi kesehatan rakyat," ungkapnya.
Usulan anti LGBT ini akan ditampung untuk selanjutnya dilakukan pembahasan
bagian Berita Acara Persetujuan (BAP) Ranperda.
Apabila disetujui oleh semua komisi, maka usulan Anti LGBT akan kembali dibahas di tingkat satu. Apabila lolos, maka dinaikkan ke tingkat dua.
"Jadi, masih tahap usulan. Belum masuk tahap pembahasan. Jadi masih panjang," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku mendukung Raperda Anti LGBT.
Menurutnya, ini merupakan tindakan tegas untuk kelompok yang meresahkan warga Kota Makassar selama ini.
"Kita perlu penegasan soal itu (LGBT). Jadi, kami dukung," ungkapnya.
Kata dia, peraturan ini dianggap akan membatasi kelompok LGBT untuk tidak berkembang dan berkampanye secara terang-terangan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),
"Dalam sisi agama maupun negara perlu ada penegasan. Di negara pun LGBT tidak diakui sehingga kita perlu mewujudkan lebih jelas. Tidak ruang bagi kelompok LGBT di Makassar," tandas Wali Kota Makassar dua periode itu. (KEK)
Baca Juga: Ngeri! LGBT Digaungkan di Beberapa Negara Melalui Berbagai Platform
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Sejumlah Ormas dan Komunitas Dukung Kang Ridha Maj...
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...