CARITAU JAKARTA - DPR RI telah menyetujui tiga nama hakim agung pada rapat paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (4/4/2023). Ketiganya terpilih setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan dari komisi III DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pimpinan Komisi III DPR untuk memberi laporannya. Laporan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengenai hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Banjir Job Selama Ramadan, Aldi Taher Tak Kecewa Gagal Lolos ke Senayan
Pangeran menyampaikan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Pangeran Selasa (4/4/2023).
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting," lanjut politisi Fraksi PAN itu.
Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap tiga Hakim Agung dari sembilan para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Di antaranya, Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi. (DID)
Baca Juga: Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR
rapat paripurna dpr ri calon hakim agung mahkamah agung komisi iii
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...