CARITAU JAKARTA - DPR RI telah menyetujui tiga nama hakim agung pada rapat paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (4/4/2023). Ketiganya terpilih setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan dari komisi III DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pimpinan Komisi III DPR untuk memberi laporannya. Laporan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengenai hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 di Bogor
Pangeran menyampaikan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Pangeran Selasa (4/4/2023).
"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting," lanjut politisi Fraksi PAN itu.
Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap tiga Hakim Agung dari sembilan para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Di antaranya, Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi. (DID)
Baca Juga: DPR Minta Pemberian THR ke Driver Ojol Tak Sekedar Imbauan
rapat paripurna dpr ri calon hakim agung mahkamah agung komisi iii
Pemusnahan Bahan peledak di Temanggung
Karnaval Paskah Nasional 2024 di Palangka Raya
Golkar DKI Pastikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa...
KBRI Beijing Dukung Tim Piala Thomas dan Uber Indo...
Pengungkapan Kasus Penistaan Agama Oleh Konten Kre...