CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi bukan langkah tepat dalam menekan polusi udara di Jakarta.
Pasalnya, kata dia, penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan bermotor, melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta.
Baca Juga: Soal Pelantikan KSAU, DPR Nilai Jam Terbang Marsekal Tonny Tak Perlu Diragukan
Karena itu Mulyanto minta Pemerintah bertindak tegas untuk lebih dulu menertibkan operasional pembangkit listrik mandiri tersebut sebelum menilang kendaraan bermotor masyarakat.
"Yang kakap dulu ditindak, bukan malah mengejar rakyat kecil dengan menilang motor mereka. Buat solusi kok yang merugikan rakyat kecil melulu," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jum'at (8/9/2023).
"Pemerintah harus berani menindak perusahaan pembangkit listrik batu bara mandiri ini, karena terbukti menjadi sumber polusi. Periksa apakah jumlah buangan asap masing-masing pembangkit sudah sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Bila melebihi, maka harus diberikan sanksi dan diganti dengan menggunakan listrik dari PLN”, tambah Mulyanto.
"Pemerintah harus adil mengatasi polusi udara ini. Jangan rakyat kecil melulu yang dicari-cari kesalahannya. Sementara industri malah dibiarkan, meskipun sudah jelas-jelas menjadi penyebab tingginya polusi udara," tandas Mulyanto.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per 1 September 2023 mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota
Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan pengguna mobil Rp500 ribu.
Dikutip dari laman ujiemisi.jakarta.go.id, hingga Selasa pukul 13.05 WIB, tercatat 1.096.757 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.000.604 unit kendaraan roda empat dan 96.153 unit kendaraan roda dua.
Jumlah tersebut masih jauh dari total kendaraan di DKI Jakarta yang menurut data Korlantas Polri mencapai 26.370.535 unit pada tahun 2022. (DID)
Baca Juga: Refly Harun Sebut Tuntutan Makzulkan Jokowi Tak Langgar Konstitusi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...