CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi ikhwal kabar perihal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Dalam keteranganya, Doli menilai, keputusan Hakim PN Jakpus mengenai penundaan pemilu itu telah melampaui kewenangannya lantaran dinilai tidak dapat membedakan antara subjek dari gugatan dan objek hukum dari gugatan.
Baca Juga: Komentari 'Dirty Vote', Anies Baswedan: Itu Cara Rakyat Merespons Kecurangan
Berdasarkan hal itu, Doli pun mempertanyakan ikhwal amar keputusan hakim dalam gugatan yang diajukan Partai Prima tersebut. Pasalnya, kata Doli, dalam gugatan tersebut seharusnya hakim dapat membedakan antara posisi KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan ketentuan Undang-Undang yang telah mengatur serta juga memerintahkan pelaksanaan pemilu.
Doli menerangkan, jika dalam gugatan Partai Prima itu diputuskan penundaan pemilu, maka seharusnya yang memiliki wewenang terhadap putusan tersebut bukanlah Hakim PN Jakpus melainkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran kewenangan dalam menguji sebuah produk Undang-Undang hanya dimiliki oleh MK.
"Keputusan PN itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah itu kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," kata Doli kepada wartawan, Jumat (03/03/2023).
Selain itu, Doli pun kembali mempertanyakan soal keputusan Hakim PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima tersebut. Sebab, pada kasus ini, ia melihat ada perbuatan Hakim yang melampaui wewenang lantaran pihak yang digugat adalah KPU RI namun, dalam putusnya akhirnya, hakim malah memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Pemilu.
Dalam kesempatanya, Doli menegaskan bahwa Pemilu akan terus berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Hal tersebut lantaran keputusan yang ditetapkan oleh Hakim PN Jakpus bersifat tidak mengikat dikarenakan ranah dan kewenangannya berbeda.
"Partai prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yg digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yg mau membatalkan UU. Nah, itu yg saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Jadi putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," terang Doli.
Dodi menambahkan, selama Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tidak diamandemen atau tidak dirubah maka kontestasi pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan semestinya. Disisi lain, Doli juga meminta KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu Harus tetap fokus menjalankan kerja-kerja profesionalnya.
"Selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, jadi semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tandas Doli. (GIB/DID)
Baca Juga: Sebut Bakal ada Capres Jadi Tersangka, Timnas AMIN Sebut Fahri Omong Kosong
dpr ri ahmad doli kurnia putusan pn jakpus penundaan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...