CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menuturkan, jika bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman karena telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.
"Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. "Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," katanya.
Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya.
"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," katanya, dilansir dari Antara.
Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Polda Ambon Tahan Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja hingga Tewas
Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar.
"Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada," katanya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/8).
Mario Dandy saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU yaitu Rp120 miliar.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya. (IRN)
Baca Juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
mario dandy satrio sidang mario dandy penganiayaan berat david ozora rafael alun trisambodo pembacaan pledoi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...