CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, (PPATK) menyebut adanya transaksi mencurigakan termasuk aktivitas judi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Lukas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Alami Penurunan Kesehatan Sebelum Meninggal
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavanda menjelaskan pihaknya menemukan adanya transaksi judi sebesar ratusan miliaran rupiah yang dilakukan Lukas.
"Salah satu temuan kami ialah transaksi setoran tunai yang dilakukan LE ke kasino judi luar negeri senilai 55 Juta Dolar Singapura, atau (560 miliar rupiah)," kata dia dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan analisis PPATK, transaksi tersebut sudah dilakukan Politisi Partai Demokrat itu selama lima tahun silam. Pihak PPATK juga telah menyerahkan 12 total hasil analisis kepada KPK.
"Bahkan, kami juga menemukan transaksi jangka pendek dan transaksinya pun fantastis, yaitu sebesar 5 juta SGD," papar dia.
Tak berhenti sampai di situ, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan seharga SGD 55ribu.
"Tentunya, kami menggandeng negara lain dalam mengembangkan kasus ini. PPATK juga mendapat informasi adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ucap dia.
Terakhir, PPATK telah melakukan pembekuan, penghentian transaksi kepada beberapa orang di sebelas dakwaan.
"Ada asuransi, bank dan lain-lain. Nilai dari transaksi itu semua ada 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi itu semua dilakukan putra Lukas," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Perludem Desak Bawaslu dan KPU Telusuri Transaksi Janggal Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...