CARITAU JAKARTA - Lukas Enembe telah usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Gubernur Papua itu berada di ruang pemeriksaan sekitar 5 jam, Kamis (12/1/2023).
Dalam pemeriksaan, yang pertama dibicarakan oleh Lukas Enembe ke penyidik adalah pengakuan soal kondisi kesehatannya. Ia mengaku mengalami stroke dan dalam kondisi tidak sehat.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi APD, KPK Geledah Kantor BNPB
"Pertama, 'apakah Saudara dalam keadaan sehat?' Jawaban beliau (Lukas Enembe) 'tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke'. " kata Petrus kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Ia pun merasa kasihan melihat kondisi kliennya yang diperiksa dalam kondisi tak sehat.
"Tadi pemeriksaan, 'aduh kasihan sekali', saya harus antar ke kamar mandi, kasihan sekali," ungkap Petrus.
Petrus mengungkapkan, jika kliennya dicecar total delapan pertanyaannya. Meskipun, klaim Petrus, pertanyaan penyidik itu tidak ada yang masuk substansi perkara. Kata Petrus, kliennya hanya ditanyakan soal identitas diri, riwayat hidup, pendidikan serta apakah akan mengajukan saksi meringankan.
"Tidak ada materi [substansi], ini materinya (nunjukin kertas): pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan, lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan 'bapak pernah ketemu Lakka? Di mana? Kapan? Uangnya di mana?'. Tidak ada," ungkap Petrus.
Pada kesempatan itu, Petrus juga mempertanyakan kesimpulan KPK soal kondisi kesehatan kliennya yang menyatakan sehat dan layak dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Sebab, menurutnya, berdasarkan keterangan dokter, masih dalam kondisi sakit. Mengidap hingga empat penyakit. Termasuk ginjal dan paru.
Petrus juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter RSPAD yang membantu KPK dalam pemeriksaan kesehatan. Sebab, di rumah sakit, kliam Petrus, kliennya itu hanya baring-baring saja. Tidak pernah dibawa ke laboratorium dan semacamnya.
"Tadi saya juga sempat guyon sama penyidiknya. 'Selama ini, kan, kami menerangkan Bapak Lukas sakit, tapi dibawa ke sini lalu dalam satu jam dokter mengeluarkan surat kalau Bapak Lukas menderita a, b, c'. Kita mau bertanya kapan para dokter menyimpulkan suatu hasil itu dilakukan? Kapan lab? Kapan diagnosa? Kapan pemeriksaan?" kata Petrus mempertanyakan.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar serta gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.Lakka sendiri sudah lebih dulu mendekam di tahanan KPK.
Dalam kasusnya, Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor. (IRN)
Baca Juga: Respon Pengakuan Sahroni, KPK Bakal Buka Aliran Uang SYL ke Partai NasDem
lukas enembe kpk ditangkap korupsi gratifikasi papua gubernur papua penangkapan lukas enembe
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...