CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terus menelusuri kasus pencucian uang melalui aktivitas investasi bodong alias ilegal.
Sejauh ini, PPATK telah menemukan aliran dana hingga triliunan rupiah yang diduga aksi pencucian uang ke investasi ilegal tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.
Baca Juga: Perludem Minta Bawaslu Responsif Tangani Laporan Transaksi Mencurigakan dari PPATK
PPATK juga melaporkan telah kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar.
"Dana sebesar itu terdiri atas 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 Miliar pada periode 8 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. (IRW)
Baca Juga: Transaksi Rp530,23 Miliar di 1.914 Rekening Terindikasi Pencucian Uang di 2023
dana investasi investasi bodong investasi ilegal pencucian uang ppatk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...