CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terus menelusuri kasus pencucian uang melalui aktivitas investasi bodong alias ilegal.
Sejauh ini, PPATK telah menemukan aliran dana hingga triliunan rupiah yang diduga aksi pencucian uang ke investasi ilegal tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memproyeksikan bahwa data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.
Baca Juga: Pesan OJK ke Anak Muda: Legal dan Logis saat Investasikan THR
PPATK juga melaporkan telah kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal dengan total saldo sebesar Rp588 miliar.
"Dana sebesar itu terdiri atas 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp123 Miliar pada periode 8 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021. (IRW)
Baca Juga: Bahana TCW Prediksi Banyak Sentimen Positif Terjadi di Pasar Investasi 2024
dana investasi investasi bodong investasi ilegal pencucian uang ppatk
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...