CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya itu tidak bisa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10). Petrus mengatakan bahwa Mantan Gubernur Papua itu saat ini tengah sakit.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Petrus menjelaskan, saat dirinya bersama kuasa hukum lainnya mengunjungi kliennya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis. Dia mengatakan bahwa Lukas sudah dirawat selama tiga hari.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10/2023) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," terang dia.
Dia mengatakan, keluhan yang dirasakan Lukas sudah dirasakan sejak Selasa (3/10/2023), seperti sakit kepala dan pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Vonis Lukas Enembe
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun. (RMA)
lukas enembe pn jakpus sidang vonis kasus korupsi lukas enembe gratifikasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...