CARITAU JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan jika Rafael Alun Trisambodo mangkir dari prosesi pencopotan dirinya sebagai ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Prastowo menuturkan, secara aturan, untuk proses pemecatan Rafael Alun secara administrasi diperlukan pemanggilan sebanyak dua kali. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu tidak hadir pada panggilan pertama.
"Sudah dilakukan pemanggilan (Rafael Alun). Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, Yang kedua kita tunggu dulu," ujar Prastowo kepada media di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Prastowo, jika pemanggilan kedua Rafael Alun tetap tidak hadir, secara otomatis Kemenkeu bisa melakukan pemecatan tanpa harus menunggu tanda tangan SK.
"Langsung ditandatangani SK-nya (kalau tidak hadir)," sambung Prastowo.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah ini kita jalankan dulu prosedurnya, kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," jelasnya.
Rafael Alun menjadi sorotan sejak putranya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan kedapatan kerap pamer harta di media sosial. Kejadian ini berbuntut panjang dari mulau disorotinya harta Rafael Alun yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar, hingga merembet kepada pejabat-pejabat lainnya.
Rafael kemudian diselidiki lebih lanjut hingga ditemukan juga deposit box miliknya di bank dengan nilai mencapai Rp 37 miliar. Kemenkeu memastikan Rafael dicopot sebagai ASN, dan penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh KPK. (IRN)
rafael alun trisambodo pejabat pajak mario dandy satrio lhkpn pejabat eselon ii kementerian keuangan daftar kekayaan asn ditjen pajak ppatk kpk deposit box
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...