CARITAU PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro (kanan) memegang barang bukti bongkahan perak saat rilis ungkap kasus penangkapan jaringan tambang emas ilegal di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (13/7/2022). Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap jaringan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sejak Januari hingga Juni 2022 dengan barang bukti emas 68,9 kilogram senilai Rp66,6 miliar, bongkahan perak 19,6 kilogram, uang Rp470 juta, dan 11 unit ekskavator serta menangkap 75 tersangka (penambang, penampung, pengangkut, pengolah, dan pemodal) dari 23 kasus. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...