CARITAU MAKASSAR - Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi online Mi Chat di salah satu wisma di bilangan Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Senin (11/9/2023).
Di mana, polisi mengamankan tiga orang muncikari dan satu korban prostitusi masing-masing berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18).
Baca Juga: Bayi dan Balita yang Diselamatkan dari Perdagangan Gelap Diserahkan ke Dinsos DKI
"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu seorang buruh bangunan," ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, Selasa (12/9/2023).
Ia menjelaskan, kasus TPPO tersebut terungkap dari adanya informasi masyarakat bahwa di wisma tersebut kerap dijadikan sebagai tempat kegiatan prostitusi online.
"Saat petugas tiba di lokasi, kami menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi dan tiga orang pria sebagai muncikarinya," jelasnya.
Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku penyedia jasa, polisi juga mengamanjab mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp80 ribu.
Ia menceritakan, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan pelaku dengan menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Mi Chat untuk dieksploitasi seksual.
Di mana, hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.
"Korban prostitusi dan pelaku muncikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Makassar, Enam Pria dan Empat Wanita Diamankan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024