CARITAU JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Kamboja guna mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal.
Koordinasi intensif yang dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Hal itu dilakukan karena di nilai jaringan internasional penjualan Ginjal ini sudah sangat mengkuawatirkan.
Baca Juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalin Mudik 2024
"Kami Intens berkomunikasi, berKoordinasi dengan Hubinter dan juga langsung ke atase pertahanan Kamboja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (1/8/2023).
"Karena memang di sana kan belum ada atase kepolisian ya, ini sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja, berKoordinasi intensif," lanjut dia.
Hengki menjelaskan, soal penjualan Ginjal di Kamboja juga merupakan bagian dari pembicaraan publik. "Ternyata di sana beritanya juga cukup kencang dan saat ini sudah menjadi perhatian," imbuhnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus TPPO jual beli Ginjal, yang melibatkan 4 orang oknum imigrasi berinisial AH, NWS, RAP, dan J, serta satu oknum anggota polisi berinisial Aipda M. (DID)
Baca Juga: Jadi Atensi Presiden dan Kapolri, Polri Serius Berantas Kasus TPPO
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...