CARITAU JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Kamboja guna mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal.
Koordinasi intensif yang dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Hal itu dilakukan karena di nilai jaringan internasional penjualan Ginjal ini sudah sangat mengkuawatirkan.
Baca Juga: Pertamina Gandeng Polri Ungkap Kasus Mafia BBM Pasuruan Timbun 166 Ton Solar
"Kami Intens berkomunikasi, berKoordinasi dengan Hubinter dan juga langsung ke atase pertahanan Kamboja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (1/8/2023).
"Karena memang di sana kan belum ada atase kepolisian ya, ini sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja, berKoordinasi intensif," lanjut dia.
Hengki menjelaskan, soal penjualan Ginjal di Kamboja juga merupakan bagian dari pembicaraan publik. "Ternyata di sana beritanya juga cukup kencang dan saat ini sudah menjadi perhatian," imbuhnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus TPPO jual beli Ginjal, yang melibatkan 4 orang oknum imigrasi berinisial AH, NWS, RAP, dan J, serta satu oknum anggota polisi berinisial Aipda M. (DID)
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Bungkam Kamboja di Laga Pamungkas Grup SEA Games 2023
Dua Warga Badui Digigit Ular Berbisa. Diselamatkan...
Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Jadi 50 O...
Peringatan Enam Tahun Tragedi Bom Surabaya
Transaksi Kripto hingga Maret 2024 Tembus Rp158,84...
Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin di Tanah Data...