CARITAU MAKASSAR - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel meringkus enam orang pelaku TPPO. Satu di antaranya merupakan oknum pegawai imigrasi Makassar.
Keenam pelaku yang dibekuk yakni BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kalibata City, Ini Modusnya
Sementara satu orang berinisial YSF yang menjabat sebagai Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Sementara dua orang lainnya berinsial JS dan SPR warga Kabupaten Bulukumba masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Sementara inisial SP masih dalam penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tercatat sudah ada 94 orang yang menjadi korban.
"Korbannya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar)," katanya saat menggelar Ekspos di Mapolda Sulsel, Kamis (16/6/2023).
Di mana, para korban rencananya akan dipekerjakan di Negara Malaysia sebagai buruh dan pembantu rumah tangga.
"Rata-tata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 HP, sejumlah KTP korban, Mobil Avanza 2 unit, buku tabungan BRI dan BTN.
"Kemudian uang tunai sejumlah Rp5.350.000, dokumen pengajuan Paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan, lanjut dia, yakni dengan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai kabupaten di Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan (SP2MI/surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia).
"Setelah melakukan perekrutan, korban kemudian calon PMI ini melalui jalur pelabuhan Garinggong Barru menuju Balikpapan, Batu Licin, dan Nunukan," bebernya.
"Untuk jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan," sambungnya.
Kata dia, para korban ini nantinya diimingi gaji tinggi oleh para pelaku. Sehingga korban tergiur untuk bekerja.
"Pelaku melakukan pengikatan hutang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport, kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor," bebernya.
Sementara untuk oknum pegawai Imigrasi melakukan pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai prosedur bekerjasama dengan oknum pegawai Imigrasi.
"Pelaku bekerjasama dengan Oknum ini (pegawai Imigrasi) untuk melakukan pembuatan Paspor yang tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Akibatnya, keenam pelaku dikenakan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan 4 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Udang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Pasal 81 dan 83.
"Pelaku terancam paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp15 miliar," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bayi dan Balita yang Diselamatkan dari Perdagangan Gelap Diserahkan ke Dinsos DKI
polda sulsel tppo perdagangan orang tindak pidana perdagangan orang tppo makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...