CARITAU MAKASSAR - Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi mi chat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di mana, polisi berhasil mengamankan enam pria berinisial S (20), MI (22), MR (29), MN (19), dan RA (24). Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak empat wanita masing-masing berinisial S (26), AT (40), NR (20), VA (14).
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online di Tempat Kos
Aksi dugaan prostitusi online tersebut terjadi di salah satu hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengungkapkan, terbongkarnya aksi dugaan prostitusi online itu berawal dari aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online dan kegiatan yang sifatnya konsumsi miras di salah satu hotel di Jalan Pettarani.
"Saya Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek, melakukan penyelidikan dan pendalaman. Atas informasi ini, pada 30 Oktober, sekitar pukul 01.00 Wita, tim Opsnal melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sekitar 10 orang laki-laki dan perempuan," ungkapnya kepada awak media, Senin (30/10/2023) sore.
"Mereka diamankan di satu kamar di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras. Kemudian mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, saat melakukan pesta Miras dan dugaan prostitusi online, belum ada pelanggan yang ditemukan,
"Hasil penyelidikan, saat itu belum ada pelanggan yang didapatkan. Tapi dari interogasi dan pendalaman anggota, mereka memasang tarif Rp300 ribu satu pelanggan. Mereka standby pada hari itu, baru hari itu," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan empat orang wanita tersebut.
"Sementara kita melakukan pendalaman bagi mereka, apakah dalam proses atau praktek ini ada yang menunggangi atau ada yang memanfaatkan. Itu ada muncikarinya dan sebagainya. Itu dulu yang didalami," jelasnya.
"Hasil pendalaman itu, kita ambil langkah selanjutnya, untuk sementara kita masih mendalami," sambungnya lagi,
Dari hasil pengungkapan itu, lanjut Sangkala, pihaknya mengamankan beberapa unit HP sebagai barang bukti dan beberapa botol Miras.
"Kita beberapa unit handphone, akan diteliti apakah di dalam handphone itu ada aplikasi Michat atau tidak. Kita akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apakah selanjutnya dilakukan pemindahan atau bagaimana. Polsek hanya melakukan langkah awal, penindakan, pendalaman, dan sebagainya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Prostitusi Online di Makassar yang Libatkan Empat Wanita
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...