CARITAU MAKASSAR – Polisi menangkap satu orang tersangka kasus penganiayaan dan pemaksaan kepada 11 mahasiswa baru (Maba) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar.
Adapun satu tersangka yang sudah diamankan yakni MJ. Sementara satu lainnya yakni MP masih dalam proses pengejaran polisi.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ribuan Liter Ballo di Makassar Jelang Nataru 2024
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dikonfirmasi caritau.com.
Lando menjelaskan, satu tersangka sudah diamankan dan saat ini sementara menjalani proses hukum.
“Satu orang sudah ditangkap, sementara menjalani proses hukum. Inisialnya MJ yang merupakan mahasiswa senior,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka akan dijerat undang-undang tindak pidana pasal 170 KUHP. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman lima tahun ke atas,” jelasnya.
Sebelumnya, 11 orang Mahasiswa Baru (Maba) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicekoki minuman beralkohol oleh seniornya sendiri.
Sebenarnya 11 Mahasiswa baru itu menolak untuk melakukan hal tersebut, namun sang senior memaksa dan jika menolak akan dianiaya. (KEK)
Baca Juga: Disebut Pernah Terbitkan Sertifikat Halal Produk Wine, Ini Kata BPJPH
polisi tangkap satu tersangka kasus senior cekoki miras ke maba poltekkes makassar miras ospek
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024