CARITAU JAKARTA - Komedian Sule Sutisna kembali menjadi perhatian publik. Bukan karena pernikahannya dengan Nathalie Holscher yang hanya seumur jagung, namun lantaran diduga terseret kasus penistaan agama.
Karena dugaan penistaan agama inilah, Sule dilaporkan ke pihak berwajib dan terancam 5 tahun penjara. Hal ini berawal saat Sule menjadi bintang tamu di YouTube milik Budi Dalton dan Mang Saswi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Musnahkan Ribuan Liter Ballo di Makassar Jelang Nataru 2024
Dalam salah konten di kanal YouTube milik Budi Dalton, mereka sedang memperbincangkan banyak hal. Dalam salah satu percakapan, Budi Dalton mengatakan jika miras itu minuman Rasul.
"Miras itu kan minuman Rasulullah," kata Budi Dalton dilansir dari kanal YouTube Urang Sunda, Senin (21/11/22).
Sule dan Mang Saswi yang menjadi bintang tamu, tampak tertawa ketika Budi Dalton melontarkan pernyataan tersebut. Karena itulah Sule dan Mang Saswi juga terseret dalam dugaan penistaan agama ini.
Meski Budi Dalton telah menyampaikan permintaan maafnya, namun Persaudaraan Alumni 212, tetap melaporkan Budi dan rekan-rekannya itu.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,' kata Koordinator Humas PA 212, Novel Bakmumin dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
"Dengan menyatakan miras itu minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya Budi Dalton Channel dalam acara 'NGOBAT'," lanjut Novel.
Novel mengatakan, rekaman tersebut telah tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Novel tak mengira jika Budi Dalton melakukan penistaan agama dengan merendahkan Rasul. Ia juga menjelaskan jika dalam ajaran Islam miras atau minuman keras memang tidak diperbolehkan terutama itu haram untuk diminum dan sudah tercantum dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW.
Novel Bamukmin meminta agar Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton segera dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penistaan agama dan merendahkan Rasul.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan saudara Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan dari saudara Sule dan Mang Saswi dalam perkara ini," tegas Novel.
Laporan yang dilakukan Novel Bamukmin kepada Budi Dalton, mengacu pada dugaan penistaan agama dan undang-undang pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini Sule belum buka suara mengenai dugaan penistaan agama ini, dirinya masih sibuk mengurusi beberapa pekerjaannya belakangan ini. (DID)
Baca Juga: Besok Ada Aksi Reuni PA 212, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas
sule sutisna terseret kasus penistaan miras pa 212 novel bamukmin 15 tahun penjara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...