CARITAU MAKASSAR - Seorang Sales perusahaan ternama di Makassar, Sulsel berinisial MR dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp51.388.227.
Ia dilaporkan pimpinannya sendiri berinsial DT dengan nomor laporan polisi SKTLK/B/ 724 / VIII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 12 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Operasi Zebra Pallawa 2023: Polisi Tindak Ribuan Pelanggar-Orang Sulsel Paling Malas Pakai Helm
Namun yang disayangkan, hingga kini laporan polisi tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum DT, Ananda Eka Saputra saat ditemui awak media di salah satu warung kopi (Warkop) di bilangan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (28/8/2023) malam.
"Saya melapor itu di tanggal 13 Agustus 2023. Namun sampai saat ini 28 Agustus 2023 saya belum mendapat perkembangan daripada pelaporan ini. Sehingga saya bertanya apa yang menjadi hambatan kepada penyidik atau tingkat kepolisian sehingga pelaporan yang telah masukkan ini tidak ditingkatkan ke BAP, cuma sebatas di SPKT," ungkapnya.
Kata dia, dua minggu merupakan waktu yang tidak etis bagi pihak kepolisian yang tidak memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa kliennya itu. Terlebih lagi, nantinya ditakutkan pihak terlapor melarikan diri.
"Di dalam di KUHPidana itu, alasan dilakukannya penangkapan adalah yang pertama takutnya menghilangkan barang bukti. Kedua melarikan diri atau yang ketiga mengulangi kesalahannya," tambahnya
"Logikanya begini, ketika terlalu jarak untuk melakukan pemeriksaan terlalu jauh, apakah itu tidak menjadi pertimbangan oleh polisi bahwa ini orang kooperatif, tidak melarikan diri atau mengulangi kesalahannya," tambahnya lagi.
Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi dirinya dan sang klien. Mengingat sejauh ini tidak ada itikad baik yang dilakukan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Hal itu yang saya pertanyakan dengan apa yang menjadi alasan kalau yang selama ini saya cek selalu ke Polda bahwa selalu ada alasan bahwa belum dapat disposisi karena Pak Dir (Dir Krimsus Polda Sulsel) lagi banyak kerjaan dan lagi sibuk," jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan, wewenang dan tugas kepolisian adalah mengayomi menanggapi laporan daripada pelapor. Menindaklanjuti pelapor.
"Kalau ini bukan menjadi daripada salah satu kesibukan itu adalah menjadi pertanyaan, kenapa? Apakah kami melakukan pelaporan itu ada waktu tertentunya? sehingga kita bisa tentukan bahwa ini harus ditindaklanjuti secara cepat? Apakah Memang betul terjadi," tanyanya.
Eka menganggap laporan kliennye itu jalan di tempat. Terlebih lagi barang bukti yang dia perlihatkan saat melapor dirasa sudah cukup.
"Kalau alasan bawa bukti cukup atau tidak Itu kan nanti ditahap penyidikan kalau untuk pembuktian masuk di HP terkecuali pun di dalam penyidikan itu terhambat karena pembuktian itu wajar okelah, tetapi kita pun punya bukti-bukti yang cukup dua alat bukti itu saya rasa cukup," ujarnya.
Atas dasar itu, ia berharap pihak kepolisian bisa meningkatkan kembali aturan kepolisian. Di mana, mereka harus menindaklanjuti laporan kliennya.
"Ketika tidak dilakukan itu maka masyarakat akan bertanya-tanya bahwa apakah polisi sudah sesuai atau sudah melakukan langkah yang benar. Jangan sampai orang takut melaporkan kasus ke polisi karena takut untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
"Wewenang daripada kepolisian itu ya memang kembali itu mengayomi memang betul-betul menegakkan keadilan ketika tidak ditindaklanjuti itu saya rasa dan saya bersikeras bahwa itu bukan bentuk ketidakadilaan daripada apa yang telah menjadi sumpah dari produk Kepolisian," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengaku, akan memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Penggelapan dalam jabatan berarti keuangan atau sales. Tetaplah (tetap kita dalami)," jelasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Eka menceritakan kasus yang menimpa kliennya itu bermula saat MR melakukan penagihan di salah satu konsumen di Kabupaten Sodrap, Sulsel beberapa waktu lalu.
Di mana, ia diminta pimpinannya untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang belum dibayarkan oleh pembeli tersebut kepada perusahaannya.
"Tagihannya itu sekitar totalan Rp55 juta sekian-sekian. Yang seharusnya disetor di perusahaan itu dengan total yang sama Rp55 juta lebih. Tetapi setelah beberapa hari kemudian setelah penagihan itu selesai yang sampai pada perusahaan itu cuma Rp4 juta," katanya.
Berdasarkan pengakuan terlapor, bahwa ia hanya mengirim Rp4 juta, karena menjadi korban hipnotis oleh orang tak dikenal.
"Sengakuan daripada terlapor ini bahwa setelah dihipnotis, sehingga Rp50 juta itu diserahkan sama itu yang hipnotis gitu," katanya.
Atas dasar tersebut, kliennya merasa dirugikan dan terlapor dinilai melakukan penipuan dan penggelapan akhirnya korban melapor ke Polda Sulsel. (KEK)
Baca Juga: Budidaya Tanaman Ganja di Sebuah Vila Mewah di Gowa: Sudah Berlangsung Sejak Sebulan
dugaan penipuan penipuan dan penggelapan Ditreskrimum Polda Sulsel polda sulsel
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut