CARITAU MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online dan investasi terlapor Asrianti Amir (24).
Penyelidikan kasus yang merugikan puluhan anak muda ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasubdit Renakta Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta, melalui penyidik Ipda Ari Kurniawan mengungkapkan gelar perkara diputuskan setelah dikantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan juga saksi.
Baca Juga: LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLN, Buntut Pemadaman Listrik
"Ini tinggal menunggu untuk digelarkan, Direktorat menunggu jadwal gelar. Kemungkinan minggu depan paling lambat," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).
Kata dia, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor Tania (21) yang diduga menjadi korban penipuan oleh Asrianti Amir. Kemudian, ada juga empat saksi lainnya yang juga merupakan korban.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mengamankan keterangan serta alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Alat bukti itu berupa rekening koran dan juga percakapan pelapor dengan terlapor yang berujung pada tindak pidana dugaan penipuan.
"Jadi intinya, ini sudah cukup untuk kita gelar perkarakan, walaupun terlapor belum juga penuhi panggilan yang kami layangkan sebanyak dua kali," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus dugaan tindak penipuan ini modusnya pelapor membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial. Pemenang arisan akan diundi setiap waktunya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hanya saja, dalam perjalanannya setelah diundi dan didapatkan pemenang pertama, proses pengundian selanjutnya menjadi mandek. Pelapor diduga sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.
"Ada bukti rekening koran yang diserahkan pelapor, dimana sampai Februari (2022) sudah tidak ada lagi pengembalian (undian untuk para pengikut arisan online yang dikelola terlapor," jelasnya.
Terkait dengan jumlah keseluruhan korban dan total kerugian dari kasus ini, Ari belum dapat memastikan. Namun, dari keterangan pelapor, ada puluhan korban dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Adapun nantinya, pihaknya tetap akan melakukan upaya restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai. Artinya pelapor akan diminta untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korbannya.
"Tetapi kan itu kembali lagi kesepakatan kedua belah pihak. Kami (polisi) tetap akan jalankan proses hukumnya," tandasnya.
Terpisah, korban Tania (21), berharap polisi bisa segera mengusut kasus dugaan penipuan yang dialaminya secara menyeluruh. Pasalnya, ia menyebut perbuatan pelapor telah membuat banyak orang sengsara.
"Dari data yang saya ambil dari para korban arisan online dan investasi yang dikelola Asrianti ini. Jumlah korbannya ada 26 orang yang tercatat dan kerugian sekitar Rp1,1 miliar," tandasnya. (KEK)
arisan online puluhan pemuda ditipu arisan online endorse selebgram polda sulsel segera gelar perkara lbh makassar
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...