CARITAU MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Sulsel tengah mendalami kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi beserta istrinya.
Diketahui dua terlapor itu yakni Bhayangkara Satu (Bharatu) AI dan sang istri AE. Kedua Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi: LP/569/III/2023RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA Sulsel pada 18 Maret 2023. Perkara ini diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Baru kemarin buat laporan yang dimana laporan ini baru kita proses pendalaman karena kita belum tau, perbuatannya ini sudah lama, apakah baru, dan ada unsur pidana, nanti kita pelajari dulu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Rabu (22/3/2023).
Ridwan mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai terlapor begitu juga barang bukti yang diajukan terlapor.
"Kita periksa saksi-saksi, nanti kita kabari lagi setelah penyelidikan. Laporannya ini terkait penipuan arisan. Baru satu laporan, yang diperiksa baru masih korban dengan bukti-bukti laporan arisan online tersebut," jelasnya.
Terkait bahwa terlapor Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang berinisial AI dan AE, Ridwan masih belum mau berspekulasi lebih jauh.
"Untuk terlapornya belum kita masih mau periksa dulu saksi-saksi, bukti-bukti untuk menyatakan ini perbuatan apakah kegiatan tersebut. Kita belum tau apakah ini istri anggota Brimob atau siapa belum tau, kita masih dalami," tandasnya.
Sebelumnya, Andriawan, seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban penipuan dengan modus arisan online yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Di mana, Andriawan mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Ia pun kini sudah melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut di Mapolrestabes Makassar.
Diketahui dua terlapor itu yakni Bhayangkara Satu (Bharatu) AI dan sang istri AE. Kedua Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor registrasi: LP/569/III/2023RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA Sulsel pada 18 Maret 2023. Perkara ini diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Andriawan mengatakan, awal mulanya ia bergabung pada tahun 2020 lalu. Andriawan bergabung arisan online lantaran diajak AE selaku owner. Ia pun tak menaruh curiga karena AE berstatus sebagai istri seorang oknum polisi atau 'Ibu Bhayangkari'.
"Jadi tahun 2020 itu saya diajak arisan lewat chat dia (AE) mengaku Bhayangkari di Pabaeng-pabaeng, terus diajak saya arisan akhirnya ikut, karena saya pikir kan Bhayangkari. Singkat cerita kan giliran saya yang naik, saya tidak dibayar hanya dijanji-janji dari 2020, 2021 sampai hari ini 2023 itu tidak dibayar," kata Andriawan, Selasa (21/3/2023).
Kata dia, semenjak dana arisan online yang tidak dibayarkan oleh terlapor AE, dirinya pun melakukan somasi hingga sebanyak tiga kali, namun usahanya itu pun tidak juga membuahkan hasil.
"Saya sudah somasi sampai 3 kali itu tidak direspon ternyata banyak korbannya yang lain juga makanya kemarin sama-sama melapor di Polrestabes," jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa dalam perkara dugaan penipuan dengan modus arisan online ini sang suami yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Satbrimob Polda Sulsel juga turut terlibat.
Andriawan menerangkan sang suami berinisial Bharatu AI itu berperan sebagai admin sekaligus penagih.
"Suaminya juga terlibat dan memang waktu laporan pertama saya diarahkan ke kantornya di Brimob dan saya sudah di mediasi sama komandannya tapi memang ini orang kalau di kantor baik, tapi diluar tidak. (Bharatu AI) sebagai admin, dan kadang dia juga menagih. Kalau ada yang telat dia yang tagih dengan cara tegas," tandasnya. (KEK)
dugaan penipuan arisan online polrestabes makassar arisan online oknum polisi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024