CARITAU MAKASSAR - Sebanyak tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu.
Di mana, tiga mahasiswa tersebut diamankan tim Polrestabes Makassar saat terjadinya kericuhan di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Tim Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Azis mengecam tindakan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja.
Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa ditanggapi dengan perlakuan represif dari pihak kepolisian.
"Aparat keamanan tidak melakukan penangkapan dan pengamanan, melainkan perburuan liar," katanya melalui keterangan resminya, Senin (11/4/2023) kemarin
Ia mengaku, terdapat tiga orang mahasiswa yang ditangkap dan mendapat kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
"F, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian
kepala," ujarnya.
"Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan telah melanggar ketentuan dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.
Tak hanya itu, dari ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak di bawah umur.
Hal ini menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak.
"Ketiga korban penangkapan saat dilakukan pemeriksaan telah berstatus tersangka berdasarkan pernyataan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. padahal, ketiga korban penangkapan belum ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani proses pemeriksaan," bebernya.
Kemudian, Tim LBH Makassar menduga proses penetapan tersangka kepada ketiga mahasiswa tersebut terkesan dipaksakan karena berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan, Tim Pendamping Hukum menilai ketiga korban penangkapan tidak terlibat dalam peristiwa sebagaimana pasal yang disangkakan.
"Hal ini jelas melanggar ketentuan formil pemeriksaan tersangka. Selain itu, satu diantara ketiga korban penangkapan yakni SR merupakan kategori anak di bawah umur," katanya,!
"Seharusnya, SR ditangani oleh Unit PPA Polres yang memperhatikan penganan berdasarkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan tidak melakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya. (KEK)
tolak uu ciptaker aliansi mahasiswa makassar polisi tetapkan tiga tersangka lbh makassar
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...