CARITAU MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulsel diminta lebih progresif dalam menangani kasus penipuan yang banyak merugikan masyarakat.
Salah satu kasus yang belakangan ini menjadi sorotan adalah dugaan penipuan yang dialami puluhan anak muda dengan modus arisan online dan investasi yang dipromosikan melalui media sosial.
Dari pengakuan para korban, terlapor dari dua bisnis yang dijalankannya itu telah mengakibatkan kerugian para membernya lebih dari Rp1 miliar.
Para korban, dimana salah satu diantaranya adalah Tania (21), sebenarnya telah melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi Nomor : B/03/I/2023/SPKT/Reskrimum/Polda Sulsel, tertanggal 2 Januari 2022. Hanya saja, progres penyelidikannya dinilai lamban lantaran meski sudah disurati, hingga saat ini penyidik belum bisa mendudukkan terlapor untuk diperiksa.
Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, dalam perkara yang statusnya masih tahap penyelidikan, penyidik harus bertindak transparan dan akuntabel. Bagaimana pun kendala yang dihadapi pada prosesnya.
"Artinya semua tahapan itu diberitahukan kepada pelapor atau pun korban. Kemudian bisa dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan, juga kepada pelapor atau pun korban," ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Sekalipun, kata dia, setiap perkara akan berbeda-beda kendala yang dihadapi. Secara hukum penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan dengan berbagai metode pula.
Misalnya, kata dia, dalam kasus dugaan penipuan arisan online dan investasi yang dilakukan Asrianti Amir. Penyidik bisa saja mengambil langkah untuk segera menerbitkan surat panggilan disertai perintah membawa dan menghadirkan yang bersangkutan sebagai terlapor.
"Karena ini kan sudah kelihatan kalau dia tidak koperatif dengan tidak hadir ketika diundang sebagai terlapor," katanya.
Selain itu, kata dia. bahwa penyidik sebenarnya juga punya wewenang untuk tidak perlu bergantung pada keterangan atau kesaksian dari terlapor. Secara hukum, apabila bukti-bukti sudah kuat dalam proses penyelidikan, tinggal meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Penyidikan itu tidak selalu dari keterangan yang terlapor. Karenakan alat bukti itu ada banyak. Ada lima, ada bukti berupa saksi, yang syaratnya adalah dua saksi berkesesuaian. Kemudian bukti surat, keterangan ahli, keterangan terlapor, maupun keyakinan penyidik itu sendiri," jelasnya.
"Nah kalau dirasa bukti sudah cukup. Sudah ada saksinya, ada dokumen bukti dugaan penipuannya yang memang mengarah ke sana, harusnya sudah bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. Apa lagi yang ditunggu," tegasnya.
Makanya Aziz sejak awal meminta agar polisi dalam hal ini penyidik di Direksrimum Polda Sulsel, dalam melakukan penyelidikan mereka harus akuntabel. Jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu dibuat menurun.
"Belum lagi dampak bahwa ada kecenderungan ini kalau kita dengar biasanya istilah main hakim sendiri, itu juga kan salah satunya karena ketidak percayaan masyarakat. Jadi semestinya tidak boleh ditunda-tunda, dia (penyidik) harus mengambil segala tindakan," imbuhnya.
"Ada banyak upaya yang bisa dilakukan, misalnya kalau ada kendala kesulitan hadirkan terlapor, itu bisa dilakukan dengan gelar perkara khusus dengan terlapornya," sambungnya.
Di sisi lain, LBH Makassar menyayangkan perkara yang dilaporkan sejak Januari 2023 ini ternyata statusnya belum naik ke tahap penyidikan. Memberi kesan kalau penyelidikan memang berjalan lamban.
"Nah, timbul pertanyaan, upaya apa yang sebenarnya sudah dilakukan sehingga sampai sekarang belum dinaikkan statusnya ke penyidikan. Apakah penyelidikan itu sudah dilakukan dengan serius, jelaskan apa indikatornya," tandasnya. (KEK)
arisan online puluhan pemuda ditipu arisan online endorse selebgram polda sulsel lakukan penyelidikan lbh makassar
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...