CARITAU MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel meringkus target daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp3,8 miliar.
Terduga pelaku diketahui bernama Richard Andry Harrison (58) warga Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diamankan di Jalan Cempaka Timur, Jakarta Pusat pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
Baca Juga: Ungkap Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo, Polisi: Korban Menolak Lakukan Handjob
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 27 Juni 2016 lalu.
"Pelaku menjual tanah kepada korban yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin senilai Rp15 miliar dan korban sudah memberikan panjar sebesar Rp3,8 miliar," katanya, Senin (8/8/2022).
Saat itu, kata dia, terlapor memperlihatkan Akta Jual Beli No. 147/AJB/1998 seolah-olah milik terlapor sehingga korban mau melakukan pembayaran DP.
Namun ternyata objek lokasi tanah seluas 719 M2 yg terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7 Makassar adalah Asset properti Eks BPPN yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan RI.
"Namun Akta Jual beli tersebut diduga Palsu. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar RP3,8 miliar," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya dengan cara memalsukan akta jual beli kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa HP Samsung A53 diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bermasalah
polisi ringkus dpo kasus penipuan dan penggelapan rp3 8 m kriminal
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...