CARITAU MAKASSAR - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (53) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (15/9/2023) lalu.
S diamankan lantaran melakukan dugaan penipuan terhadap seorang buruh tambang di Provinsi Kalimantan berinsial AW (35).
Baca Juga: 2 Bulan Berjalan, Program Makan Sehat Bergizi Kapolda Sulsel Berlanjut di SD Inpres Kampus IKIP
Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman mengatakan, dalam melakukan aksinya S mengaku sebagai seorang perempuan.
"Korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah, penghapal Al-Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023) sore.
Di mana, pelaku menggunakan akun Facebook palsu bernama Arini Juwita dan mengaku berusia 20 tahun serta mengaku sebagai santriwati.
"Jadi memang, pelaku ini mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati dan ada ustadzah. Kemudian menghapal ada ustadznya juga, itu seorang penghapal Al-Qur'an," ujarnya.
"Itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku sampai Rp50 juta lebih dari satu kali," sambungnya.
Uang puluhan juta yang diminta pelaku, kata dia, salah satunya sebagai mahar dari korban untuk bisa menikahi pelaku.
"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain," bebernya.
Sayangnya, niat korban yang kemudian berangkat ke Sulawesi dari Pulau Kalimantan untuk menemui pelaku ternyata tak seindah ekspektasinya.
"Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama pesantren tersebut, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut," katanya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: LBH Bakal Laporkan Pidana Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...