CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang pelaku tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data terhadap korban bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman (47) warga Jalan Pertanian Raya, Kompleks Lebak Bulus Indah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dua pelaku yang diamankan yakni Muh Rian Pratama (18) warga Kampung Simae, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, dan Aldi (21) warga Jalan Poros Wakka, Desa Matunru-Tunru, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Baca Juga: KIPP Ungkap Temuan Dugaan Manipulasi Data Form C Hasil Pemilu 2024
"Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Yakni di Desa Matunru-tunru, Pinrang dan Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, Sulsel pada Rabu (9/8/2023)," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Jum'at (10/8/2023).
Kata Dharma, keduanya diamankan berdasarkn Laporan Polisi : LP / B / 4578 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023 dab Surat Permintaan Back Up : B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Muh Rian bertindak sebagai orang yang menyebarkan link kepada calon pelanggan atau korban di berbagai platform media sosial.
"Rian ini membeli link pishin tersebut melalui Facebook dan menyebar link pishing itu di media sosial (Medsos) Instagram," bebernya.
Setelah korban mengklik link tersebut di Instagram, korbannya langsung kehilangan akun Instagram.
"Setelah menguasai Instagram milik korban, ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," ujarnya.
Karena merasa takut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada Rian dengan tujuan pengiriman ke rekening pelaku Aldi untuk dicairkan.
"Aldi ini menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15%," jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buku tabungan Britama, 1 buah KTP, 1 HP Vivo, 2 HP Iphone 15 Promax, 1 HP Poco, dan 1 buah HP Oppo.
"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pelaku Utama Perampokan Emas Rp6 M di Makassar Ternyata Dua Kali Balik ke Rumah Korban
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024