CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan oknum pengacara berinisial MS (32) kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar. Ia diamankan di Jalan Bawakaraeng, Kecama Ujung Pandang, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan itu. MS ditangkap berdasarkan laporan korban Mulyadi. MS merupakan warga Kabupaten Pangkep, pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Gasak Emas Senilai Rp6 M, Polisi Lumpuhkan Tiga Perampok Rumah Dosen di Makassar
"Korban melaporkan telah mengalami penipuan pada Februari 2022 lalu. Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (9/6/2023) siang.
Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku MS membeli beras milik Mulyadi sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 perkilonya.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat di hubungi," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474 juta lebih," sambungnya.
Saat menangkap MS, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet, dua buah handphone, dan satu tas selempang.
Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (KEK)
Baca Juga: Tipu Bos Sendiri, Sopir Pribadi Ustadz Muhammad Fakhrurazzi Ditangkap Polisi
oknum pengacara tipu pengusaha beras penipuan tim resmob polda sulsel
Erick Thohir: Saya Puas dengan Timnas Indonesia U-...
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...