CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan oknum pengacara berinisial MS (32) kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar. Ia diamankan di Jalan Bawakaraeng, Kecama Ujung Pandang, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan itu. MS ditangkap berdasarkan laporan korban Mulyadi. MS merupakan warga Kabupaten Pangkep, pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Ratusan Juta di SPBU Maros Ternyata Diotaki Manager SPBU
"Korban melaporkan telah mengalami penipuan pada Februari 2022 lalu. Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Dharma kepada tribun, Jumat (9/6/2023) siang.
Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku MS membeli beras milik Mulyadi sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 perkilonya.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat di hubungi," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474 juta lebih," sambungnya.
Saat menangkap MS, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet, dua buah handphone, dan satu tas selempang.
Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (KEK)
Baca Juga: Ngaku Dokter dan Tipu Suami Sirih Senilai Rp250 Juta, Wanita Asal Lamongan Dibekuk Polisi di Pangkep
oknum pengacara tipu pengusaha beras penipuan tim resmob polda sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...