CARITAU MAKASSAR – Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulsel peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,47 gram.
Pengungkapan itu dilakukan di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Ternyata Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bermasalah
Kanit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulsel, AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiganya yakni NYH (45) seorang IRT, AGS (27) dan AGT (21) tidak memiliki pekerjaan," ungkapnya, Minggu (22/5/2022) malam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, yakni 1 sachet plastik klip sedang warna merah yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu.
"Beratnya sekitar 50,47 gram," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, ketuga pelaku beserta barang bukti sabu diamankan di Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Ternyata Sekeluarga di Lampung Tewas dalam Septic Tank
polisi gagalkan peredaran sabu di bone sulsel tiga orang diamankan peredaran narkoba kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024