CARITAU MAKASSAR – Terpidana buronan kasus korupsi Dana Block Grant bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Ibtidaiah lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap.
Terpidana atas nama Tjipluk Sri Redjeki diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Tabur Kejari Makassar beserta Tim Tabur Kejati Jawa Timur di kediamannya, Jalan Nusantara, Perumahan Juanda, Kabupaten Sidoardjo pada Rabu (20/7/2022) malam.
Baca Juga: Tetapkan Tersangka Eddy Hiariej, KPK Sebut Miliki Cukup Bukti
"Buronan atas nama Tjipluk Sri Redjeki berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Nusantara I, Perumahan Juanda, Kabupaten Sidoardjoz Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Makassar, Rabu (20/7/2022).
Dia dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.
Terpidana juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Sundari.
Sundari mengatakan, Tjipluk Sri Redjeki telah dipanggil secara patuh beberapa kali berdasarkan undang-undang, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat. Sehingga terpidana dinilai tidak kooperatif dan dilaksanakan eksekusi.
"Terpidana melalui pengacaranya pernah menyampaikan pada kami bahwa dia akan datang menyerah diri setelah proses keluarganya, tetapi setelah itu tidak menyerahkan diri sehingga proses ekseskusi itu kita ajukan ke MA melalui Jam Intelejen untuk ditetapkan sebagai DPO," bebernya.
Dalam kasus ini, Sundari menyebut masih ada dua orang berstatus DPO. Dimana ada empat orang yang dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana yang menjerat Tjipluk Sri Redjeki, terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi.
"Ada empat orang, ini orang kedua yang kita eksekusi dan masih ada dua orang lagi buronan," bebernya.
Ia juga menghimbau supaya yang menjadi kewajiban menjalani hukuman setelah putusannya tetap untuk segera menyerahkan diri.
"Karena apabila sudah ditetapkan sebagai DPO, kami bekerja sama dengan tim Tabur se-Indonesia, maka tidak ada ruang untuk berlindung. Pasti ditemukan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Respon Pengakuan Sahroni, KPK Bakal Buka Aliran Uang SYL ke Partai NasDem
dpo terpidana kasus korupsi di lingkup kemenag sulsel ditangkap di sidoarjo kpk pejabat korup kriminal sulawesi selatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...