CARITAU MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus pelaku kasus tindak pudana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menjambret HP korban saat berkendara.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pelaku bernama Abdullah (18) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kota Makassar.
Baca Juga: Tak Mau Beri Uang Parkir Rp90 Ribu, Pemuda di Makassar Jadi Korban Penganiayaan Jukir
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/22/K/I/2022/Sek-Mks/Restabes-Mks.
"Jadi modus pencurian pelaku yakni dengan menarik HP korban pada saat sedang berkendara," ungkapnya, Selasa (29/3/2022).
Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa diduga pelaku sedang berada di SMK Nasional, Jalan Ratulangi, Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku Abdullah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk introgasi lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah menarik HP korban merk Vivo Y17 dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR warna hitam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa HP merk Vivo Y17 dan satu unit SPM merk Yamaha WR warna hitam diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pratu J Tusuk Pengamen Gerobak Hingga Tewas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...