CARITAU MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus pelaku kasus tindak pudana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menjambret HP korban saat berkendara.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pelaku bernama Abdullah (18) warga Jalan Deppasawi Dalam, Kota Makassar.
Baca Juga: Curi HP Milik Anggota TNI AD, Pria Asal Gowa Dibekuk Polisi di Makassar
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/22/K/I/2022/Sek-Mks/Restabes-Mks.
"Jadi modus pencurian pelaku yakni dengan menarik HP korban pada saat sedang berkendara," ungkapnya, Selasa (29/3/2022).
Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa diduga pelaku sedang berada di SMK Nasional, Jalan Ratulangi, Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku Abdullah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk introgasi lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah menarik HP korban merk Vivo Y17 dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha WR warna hitam.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa HP merk Vivo Y17 dan satu unit SPM merk Yamaha WR warna hitam diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Sadis! Satu Keluarga di Bekasi Tewas Diracun Pakai Larutan Pestisida
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura