CARITAU MAKASSAR – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Obat Daftar G sebanyak 8.000 butir.
Penangkapan itu dilakukan Unit 4 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Perum Dosen UNM/IKIP, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (21/9/2022) malam.
Baca Juga: Polisi: Narkoba dari Kampung Bahari Diedarkan ke Seluruh Wilayah Jakarta
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisi BN (42) dan satu masih dalam pencarian atau DPO.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, dari tangan BN, polisi berhasil mengamankan 8 buah botol putih yang diduga berisi Obat Daftar G.
"Setiap botol berisi sebanyak 1.000 Butir Obat Daftar G sehingga total barang bukti Obat Daft G adalah 8.000 Butir. Selain itu polisi juga mengamankan 3 unit ponsel genggam," katanya, Kamis (22/9/2022).
Dari hasil interogasi, BN membeli Obat Daftar G ke ED sebanyak 10 botol plastik putih seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Mau dijual kembali, dua botol sudah dijual," bebernya.
Berangkat dari itu, polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku lainnya ED di Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Tapi polisi tak berhasil menemukannnya.
Saat ini ED sudah berstatus DPO dan kasusnya dalam pengembangan penyelidikan.
"BN bakal disangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
polda sulsel gagalkan peredaran 8.000 butir obat daftar g peredaran narkoba kriminal makassar
Pemkab Lumajang Gerak Cepat Tangani Banjir Lahar D...
Pemkot Banjarbaru Andalkan Pasar Murah Guna Kendal...
Rilis Tangkapan Balon Udara Terbang Liar di Pekalo...
Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Putus Warga M...
TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Dama...