CARITAU MAKASSAR – Polda Sulsel menetapkan satu tersangka kasus dugaan pengerusakan lahan kawasan hutan lindung di Kampung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, yakni JS, oknum legislator Sulsel.
JS diduga tmelakukan pelanggaran dengan membangun vila di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Polda Sulsel Siapkan Makan Gratis Sepekan Sekali
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus laporan dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung terkait dengan pribadi pelaku, meski yang bersangkutan pejabat pada lembaga negara.
"Pelanggaran kawasan hutan itu pribadi, orang per orang. Tidak ada lembaga yang terlibat. (Memang) ada oknum yang telah ditetapkan tersangka. Hasil pengecekan anggota lahan itu berada di kawan hutan," ungkapnya.
Kombes Helmi mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman. Terutama memastikan batas dari objek kawasan hutan yang dimaksud.
"Saya harus pastikan tapal batasanya. SK terakhir 362 (SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019). Ini saya minta dicek berita acara untuk kepastian tapal batas," jelasnya.
Menurut Kombes Helmi, kasus serupa banyak terjadi. Bukan hanya di Toraja Utara, tetapi daerah seperti Malino yang juga termasuk rawan tindak pidana pengerusakan kawasan hutan yang dilindungi.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang telah melakukan pelanggaran, tidak lagi melakukan klaim dan segera meninggalkan kawasan hutan yang dilindungi tersebut.
"Saya berharap agar meninggalkan tempat. Ketika dia meninggalkan tempat masalah selesai. Tetapi kalau masih ngotot, pasti kita proses," tegasnya.(KEK)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Komitmen Kembangkan Tilang Elektronik
polda sulsel pengerusakan hutan lindung kampung pongtorra desa polopadang kecamatan kapala pitu toraja utara js oknum legislator sulsel
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran
Golkar Berpeluang Dukung Raffi Ahmad Maju Pilkada...