CARITAU MAKASSAR - Ladang Ganja seluas 1 hektar area (ha) yang dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan BNNP Sulsel di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone ternyata dikelola oleh seorang petani.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Jum'at (17/2/2023).
Di mana, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang merupakan bandar yakni lelaki inisial SN (37) warga Jalan hartaco, Kota Makassar dan RK (34), warga Jalan Panjahitan, Baruga Kota Kendari.
"Kedua pelaku ini mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang petani yang menggarap lahan ganja tersebut berinisial PA (60)," ungkapnya.
Kata dia, PA merupakan warga penduduk asli di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
"PA adalah petani usia lanjut dan dari keterangan yang diperoleh PA mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," bebernya.
Nana menjelaskan, PA diberi bibit dalam bentuk biji dari ganja. Kemudian ditanam di pegunungan Bohonglangi.
"Ini ditanam di lahan garapan di lahan 1 hektar. Itu keterangan PA. PA tidak mengetahui bahwa itu bibit ganja. Yang disampaikan bibit akan tumbuh dan digunakan sebagai obat," jelasnya.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mulai menanam bulan Maret 2021 dan mendapatkan bibit membeli dari media online.
"Jadi antara tahun 2021 sampai saat ini mereka sudah memanen tiga kali," tandasnya.
Para tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (KEK)
polda sulsel ladang ganja di bone 1.000 pohon ganja ganja narkotika ganja digarap petani
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai
Kepala Kantor OBU Merauke Tersandung Kasus KDRT, K...
JK Bingung Kenapa Eks Dirut Pertamina Karen Agusti...
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Se...