CARITAU TORAJA UTARA - Polisi membekuk tiga orang pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui prostitusi online Mi Chat di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga pelaku yang dibebuk masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30)
Baca Juga: Sejumlah WNI Jadi Korban Penculikan dan Praktik Online Scam di Malaysia dan Vietnam
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di sebuah Indekost Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
"Pelaku menjajakan korbannya melalu aplikasi Mi Chat," ungkapnya, Kamis (10/8/2023)
Berdasarkan hasil pengakuan korban, ketiga pelaku tersebut merupakan penyedia jasa aplikasi Mi Chat.
"Pelaku mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” ujarnya.
Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang ratusan ribu rupiah.
“Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel yang digunakan dalam kegiatan prostitusi dan uang tunai sebanyak Rp450.000,” jelasnya.
Ia menjelaskan, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu mereka menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.
“Hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.
Para terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online di Makassar Diamankan Polisi Saat Jajakan Wanita di Hotel Melati
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024
Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Ter...