CARITAU MAKASSAR - Polisi membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku diketahui berinisial ES (41) warga Jalan Bukti Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Anggota Polisi di Sulsel karena Kasus Narkoba
ES diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jalan Penghibur, Desa Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel pada Senin (28/9/2023) lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berperan sebagai pengedar narkoba.
"Pelaku ini berperan sebagai pengedar narkoba," ungkapnya, Jum'at (31/8/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat perempuan ES diminta oleh HR melalui sambungan telepon seluler untuk mengambil sabu-sabu tersebut di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) pada 27 Agustus lalu.
Setibanya di Polewali Mandar, ES kemudian menelpon kembali HR bahwa ia sudah tiba di lokasi.
"Saat itu ES diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di pinggir jalan di bawah pohon sawit di jalan poros Pasangkayu-Pinrang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Selanjutnya sabu itu kemudian dibawa ke Kabupaten Linrang untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan dari HR. Beruntung aksi ES berhasil digagalkan pihak kepolsian.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 kantong plastik berwarna merah berisi 1 bungkusan kemasan plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi 1.028 gram narkotika jenis sabu," bebernya.
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa 1 unit HP android merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Sementara pelaku HR masih dalam pengejaran polisi. Dia diduga mengendalikan narkoba dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," jelasnya.
Saat ini, ES dan barang bukti diamankan di Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukum mati," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024