CARITAU MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang membekuk tiga orang pelaku pengedar narkoba di Kampung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel beberapa waktu lalu.
Di mana, dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan total 1,8 Kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga pelaku.
Baca Juga: Bekuk Kurir Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni AM (21) dan RM (23) warga Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto serta AG (35) warga Kabupaten Bone.
"Total 1,8 Kg sabu-sabu yang dibungkus bungkusan teh china dari total tiga pelaku yang diamankan," ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, pada Jum'at (28/7/2023), petugas terlebih dahulu membekuk pelaku AM di Jalan Bulu Pakoro dengan barang bukti 1 saset sedang dengan berat 41,77 gram.
"Sabu tersebur disembunyikan di tempat jam tangan," katanya.
Dari hasil itu, petugas kemudian melakukan pemgembangan di Jalan Seroja dan mengamankan RM serta 1 bungkusan besar teh china merek Guanyiwang dengan berat 950 gram.
"Sabtu tersebut ditanam di dalam tanah dan sebagian sudah dibuka. Sementara 1 Kg lagi sudah diambil AM sebelumnya," jelasnya.
Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AM di Jalan Dipenogoro dan ditemukan 1 bungkusan besar teh China dengan berat 887 gram yang disembunyikan di dalam beras.
Di mana, berdasarkan pengakuan kedua pelaku sabu tersebut diambil dari AG. Jumlah total sabu dari AG itu ternyata 5 Kg.
"2 Kg sisanya diambil dan dibawa oleh BD ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan 1 Kg diambil S yang merupakan warga Pinrang. Saat ini keduanya dalam proses pencarian," ujarnya.
Mantan Kapolres Parepare itu menjelaskan, lelaki BD yang saat ini DPO menjemput paket sabu seberat 5 Kg yang dibawa oleh AG dari Nunukan, Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Parepare pada 25 Juli 2023 lalu.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Ag di Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Paket kiriman dari Nunukan tersebut disimpan di dalam TV baru yang dirusak kemudian dimasukkan ke dalam kardus," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Oknum Polisi di Bulukumba Ditangkap Usai Diduga Jual Sabu ke Warga
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024