CARITAU MAKASSAR – Aksi RD warga Jalan Makmur dan UC warga Jalan Sungai Poso yang berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bohlam (lampu) akhirnya terbongkar.
RD dan UC gagal mengelabui petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Anggota polisi tetap berhasil menemukan sabu seberat 28 gram yang coba disembunyikan di dalam bohlam.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Makmur. Dalam operasi itu, RD berhasil diamankan.
Setelah itu, petugas bergerak ke jalan Sungai Poso melakukan pengembangan didapat 28 gram narkoba jenis sabu dalam bohlam lampu dari tangan UC.
"Dari tangan lelaki RD ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap lagi UC ditemukan 28 sabu dalam bohlam lampu," kata Kompol Doli Tanjung, Selasa (15/2/2022)
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya di kediaman UC, polisi berhasil mengamankan 5 sachet sabu.
"Diamankan juga satu timbangan digital yang disimpan dalam di dalam rumah yang bersangkutan," bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika.
Doli menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Makassar.
"Kita masih kembangkan jaringannya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Penyebab Sejoli di Makassar Nekat Aborsi: Belum Siap Nikah-Minum Obat Penggugur Kandungan Enam Biji
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...