CARITAU MAKASSAR – Aksi RD warga Jalan Makmur dan UC warga Jalan Sungai Poso yang berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bohlam (lampu) akhirnya terbongkar.
RD dan UC gagal mengelabui petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Anggota polisi tetap berhasil menemukan sabu seberat 28 gram yang coba disembunyikan di dalam bohlam.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Makmur. Dalam operasi itu, RD berhasil diamankan.
Setelah itu, petugas bergerak ke jalan Sungai Poso melakukan pengembangan didapat 28 gram narkoba jenis sabu dalam bohlam lampu dari tangan UC.
"Dari tangan lelaki RD ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap lagi UC ditemukan 28 sabu dalam bohlam lampu," kata Kompol Doli Tanjung, Selasa (15/2/2022)
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya di kediaman UC, polisi berhasil mengamankan 5 sachet sabu.
"Diamankan juga satu timbangan digital yang disimpan dalam di dalam rumah yang bersangkutan," bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika.
Doli menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Makassar.
"Kita masih kembangkan jaringannya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Sepanjang 2023, Polrestabes Makassar Terima 5.670 Laporan Kasus Kejahatan
11 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di C...
Ribuan Orang Terdampak Banjir Bandang di Konawe Ut...
Pemkot Depok Tangani Kecelakaan Bus di Ciater, Men...
Wisata Sejarah Gedung Pakuan di Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Oran...