CARITAU JAKARTA – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bakal berkirim surat ke KPK untuk meminta dilakukan supervisi terhadap persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo eks kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai saksi.
Menurut MAKI, supervisi dan koordinasi KPK diperlukan agar lebih berkeadilan dan bisa memotret siapa-siapa yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
“Ini harus disupervisi karena nyatanya memang berdasarkan keterangan pengacara terdakwa, izin tambang tidak bisa dialihkan. Semestinya jika dicabut, ya ditender dan siapapun bisa mendapatkan izin tersebut, bukan langsung dialihkan, itu sepengetahuan saya begitu,” tegas Boyamin kepada Caritau.com, Kamis (31/3/2022).
Pernyataa Boyamin agaknya mengacu pada pernyataan Lucky Omega Hassan, kuasa kukum terdakwa Dwidjono yang menyatakan, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan IUP tidak dibolehkan. Dia pun menyebut ada peran Mardani yang saat itu merupakan Bupati Tanah Bumbu atau atasan kliennya.
Oleh sebab itulah, Boyamin menyayangkan ketidakhadiran Mardani H Maming yang Ketua Umum HIPMI sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (28/3/2022).
Boyamin pun mendesak Kejaksaan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar sekali lagi memanggil Mardani Maming yang baru saja dilantik menjadi Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk menjadi saksi di persidangan.
“Jika nanti dipanggil kedua masih mangkir, saya akan meminta secara resmi kepada hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi kalau dua kali mangkir di persidangan maka harus dilakukan upaya paksa dan saya akan mengajukan resmi itu,” tutur Boyamin.
Menurut Boyamin, sebagai mantan Bupati, Mardani semestinya paham administrasi pemerintahan dan juga proses hukum.
“Kewajiban warga negara termasuk hadir dalam pemeriksaan-pemeriksaan hukum, baik di penyidik maupun persidangan di depan hakim. Jadi saya minta Mardani H Maming menghormati proses hukum dan hadir persidangan berikutnya,” tutur Boyamin.
Ketika ditanya kapan MAKI akan mendatangi KPK untuk menyampaikan secara resmi permintaan supervisi, Boyamin menjawab akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal yang pasti, MAKI menyatakan sangat serius memantau kasus ini. Bahkan pendiri Boyamin Saiman LawFirm itu memastikan, dirinya akan mendatangi persidangan kasus di Banjarmasin pada sidang-sidang berikutnya untuk memantau sekaligus menganalisa apa yang terjadi.
“Saya berharap persidangan berjalan fair, berkeadilan dan memberikan vonis yang adil bagi siapapun yang terlibat,” tuntas Boyamin.
Dipanggilnya Mardani H Maming untuk menjadi saksi di persidangan ditanggapi PBNU.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Qolil Staquf menyatakan sudah meminta keterangan kepada Mardani H Maming terkait pemanggilan menjadi saksi di persidangan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kita sudah cek, sebetulnya itu hanya klik bait saja beritanya. Dikasih judul begitu, tapi sebetulnya isinya tidak menyangkut Bendum. Jadi gak ada masalah,” kata Gus Yahya, sapaan Ketua Umum PBNU, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Gus Yahya mengaku sudah melakukan klarifikasi ke Mardani H Maming.
“Sudah. Sudah gak ada masalah,” jelasnya.
Sementara itu Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menolak memberi penilaian.
“Jangan saya. Saya tidak punya hak untuk menjawab. Sebab saya tidak tahu urusan itu. Langsung kepada yang bersangkutan,” katanya.(DIM)
Baca Juga: KPK Kembali Telusuri Keberadaan Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan
bendahara umum pbnu bupati tanah bumbu iup kpk mardani h maming
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...