CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eljezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).
Dalam putusanya, Hakim Wahyu menerangkan, bahwa hanya terdapat satu hal yang diyakini telah memberatkan putusan hukuman terhadap Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Hakim Wahyu menjelaskan, bahwa hal yang telah memberatkan dalam putusan hukuman terhadap Bharada E tersebut yakni, lantaran korban Brigadir J merupakan teman baiknya namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa (Bharada E) sehingga akhirnya korban Yosua telah meninggal dunia," tutur Hakim.
Selain itu, dala keterangannya, Hakim Wahyu juga menjelaskan hal-hal yang meringankan terkait putusan vonis hukuman yang ditetapkan kepada Bharada E. Menurut Hakim, poin pertama ihwal hal yang meringankan yakni terdakwa Bharada E adalah satu-satunya saksi pelaku yang dapat diajak untuk bekerja sama dalam mengungkap tabir kasus pembunuhan ini.
Selain itu, Hakim Wahyu mengungkapkan, poin kedua yang dinilai turut meringankan hukuman terdakwa Bharada E yakni lantaran perilaku dari terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan juga belum pernah dihukum," terang Hakim.
Selain itu, Hakim Wahyu menuturkan bahwa hal lain yang juga menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa yakni kondisi umur terdakwa yang masih muda dan berharap terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya pada kemudian hari.
Hakim Wahyu menambahkan, poin terakhir soal hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman Bharada E yakni terdakwa mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak menyesali perbuatanya lagi dan keluarga Brigadir J sebelumnya di persidangan mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas Hakim Wahyu.
Kendati demikian, Hakim Wahyu dalam putusan nya juga menyatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Atas putusan itu, Hakim Wahyu dalam putusan nya, menetapkan terdakwa Bharada E terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tandas Hakim Wahyu. (GIB)
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024